Pengertian makanan dan minuman yang halal atau haram
Kata
halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan
dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi.
Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman
hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
ا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman
makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
2 Pengertian Haram
Haram berarti larangan (dilarang oleh
agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh
agama untuk dikonsumsi manusia.
3 Jenis-jenis makanan dan minuman
yang diharamkan
Islam telah menetapkan bahwa ada beberapa
makanan dan minuman yang diharamkan.
Makanan
Hampir semua makanan nabati halal
dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah
busuk.
Minuman
Minuman yang diharamkan ialah minuman yang
membahayakan manusia seperti:
1. Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah
bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap
barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya”
(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Minuman yang jelas beracun
Meminum
minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.
ü Binatang Halal dan Haram
1 Binatang yang Halal dimakan
Jenis
binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan, dan semua binatang
yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
أحل لكم صيد الير…
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
“Dihalalkan
bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah
:1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah
melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan
daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan
Muslim, 1941].
2 Binatang yang haram dimakan
Binatang yang diharamkan karena 4 hal,
yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan keadaannya
menjijikkan.
Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist
1. Babi
2. Keledai jinak
3. Binatang buas/bertaring
4. Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat.
5. Binatang jalalah.
Untuk lebih jelasnya silakan klik video disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar