Halaman

Senin, 22 Juni 2015

Pengertian Makanan Dan Minuman Yang halal atau haram

Pengertian makanan dan minuman yang halal atau haram



Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
ا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].



2  Pengertian Haram

Haram berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.

3  Jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan

Islam telah menetapkan bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.

    Makanan

Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah busuk.

    Minuman


Minuman yang diharamkan ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:

1.      Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :

 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم

“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

     Minuman yang jelas beracun

Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu dilarang oleh Allah SWT.

ü  Binatang Halal dan Haram

1   Binatang yang Halal dimakan

Jenis binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan, dan semua binatang yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
 أحل لكم صيد الير
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
“Dihalalkan bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].

2  Binatang yang haram dimakan

Binatang yang diharamkan karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan keadaannya menjijikkan.

    Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist

1.      Babi
2.      Keledai jinak
3.      Binatang buas/bertaring
4.      Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat.
5.      Binatang jalalah.


Untuk lebih jelasnya silakan klik video disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar