Prinsip adalah gagasan dasar yang mengandung kebenaran, berupa
doktrin atau asumpsi, yang terjabar dalam hukum atau tata pergaulan, yang
dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Prinsip dipegang
sebagai acuan dalam menentukan pilihan suatu pemikiran atau tindakan,
menentukan pola fikir dan pola tindak, sehingga akan mewarnai tingkah laku
pemegang prinsip dimaksud.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang tidak berpegang pada
suatu prinsip, tindakannya tidak terduga dan tidak terarah, tergantung pada
angin berembus, orang semacam ini dikatakan sebagai orang yang tidak berprinsip.
Dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut sila-sila dalam Pancasila itulah
prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dalam bahasa Inggris
disebutnya sebagai the five principles. Dengan demikian maka sila-sila
dalam Pancasila itu memberi corak pada pola fikir dan pola tindak bangsa
Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan hidupnya.
Dengan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, pola pikir, sikap dan tidak bangsa Indonesia mengacu pada
prinsip yang terkandung di dalamnya. Orang bebas berfikir, bebas berusaha,
namun sadar dan yakin bahwa akhirnya yang menentukan segalanya adalah Tuhan
Yang Maha Esa. Man proposes, but God disposes, sehingga manusia
rela dan ikhlas diatur. Dalam menentukan suatu pilihan tindakan seorang
memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan, dan
memiliki akibat terhadap pilihan tindakannya. Dalam menentukan pilihan
tindakan, seseorang mengacu pada terwujudnya keselarasan atau harmoni dan
kelestarian alam semesta.
Prinsip Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab memberikan acuan bahwa dalam olah fikir, olah rasa,
dan olah tindak, manusia selalu mendudukkan manusia lain sebagai mitra, sesuai
dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab.
Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.
Dengan prinsip Persatuan
Indonesia, pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia selalu mengacu
bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke. Kita
mengaku bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman ditinjau
dari segi agama, adat, budaya, ras, dan sebagainya, yang harus didudukkan
secara proporsional dalam negara kesatuan. Dalam hal terjadi konflik
kepentingan, maka kepentingan bangsa diletakkan di atas kepentingan pribadi,
golongan dan daerah.
Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
memberikan petunjuk dalam berfikir, bersikap dan bertingkahlaku bahwa yang
berdaulat dalam negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat, sehingga
rakyat harus didudukkan secara terhormat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Aspirasi rakyat dipergunakan sebagai pangkal tolak
penyusunan kesepakatan bersama dengan jalan musyawarah. Apabila dengan
musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, maka pemungutan suara tidak
dilarang. Setiap kesepakatan bersama mengikat semua pihak tanpa kecuali, dan
wajib untuk merealisasikan kesepakatan dimaksud. Dalam menentukan kesepakatan
bersama dapat juga ditempuh dengan jalan perwakilan.
Prinsip Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia memberikan acuan bagi olah fikir,
olah sikap dan olah tindak bahwa yang ingin diwujudkan dengan adanya negara
Republik Indonesia adalah kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa kecuali. Pemikiran yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan
sepihak tidak dibenarkan.
Prinsip-prinsip yang
lima tersebut merupakan pendukung dan sekaligus realisasi konsep-konsep yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, seperti konsep pluralistik, harmoni atau
keselarasan, gotong royong dan kekeluargaan, integralistik. kerakyatan dan
kebangsaan.
Jadi
pancasila adalah prinsip bangsa indonesia yang harus di pegang teguh dan
diamalkan sesuai syariat agama islam . karena pancasila adalah modal pertama
untuk membangun indonesia yang baik kedepan nya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar